Kritik dan saran lampirkan disini agar saya dapat mengoreksi kesalahan letak dan tulisan bahkan saya ingin menampilkan situs ini lebih maksimal dan lebih bermutu dan pastinya lebih bermanfaat tidak untuk sendiri tapi untuk semua, untuk semua negara yang melihatnya dan yang membutuhkan information yang saya sediakan dari fakta dari yang saya ketahui tanpa rekayasa atau pemalsuan information.
Ok,, Sekian Terimakasih Banyak, salam hormat untuk semua negara dan damai selalu
“Ingin aplikasi visa pelajar / peneliti di Kedutaan Besar Negara Jepang, perlukah Certificate of Eligibility ?”
Certificate of Eligibility’ diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan mendapatkan ‘Visa tinggal di Jepang’ dari Kedutaan Besar / Konsulat Jendral Negara Jepang di Indonesia. Dalam Bahasa Jepang dokumen ini disebut ‘Zairyuu shikaku nintei shomeisho’ yang bila diterjemahkan per kata mempunyai arti sertifikat otorisasi kualifikasi tinggal di Jepang (zairyuu = tinggal ; shikaku = kualifikasi ; nintei = otorisasi ; shomesho = sertifikat).
Untuk tinggal dan belajar lebih dari 6 bulan di Negara Jepang, baik di perguruan tinggi (dalam program research student, bachelor, master, doctor) ataupun lembaga pendidikan bahasa Jepang, diperlukan visa tinggal di Jepang dalam status ‘College Student’ atau dalam bahasa Jepang status visanya disebut ‘ryuugaku’. Sedangkan bagi yang bermaksud untuk tinggal dan menjadi peneliti di perguruan tinggi di Jepang, diperlukan visa tinggal di Jepang dalam status ‘Professor’ / ‘Instructor’ atau dalam bahasa Jepang status visanya disebut ‘kyoujyu’ / ‘kyouiku’. Maka otomatis diperlukan dokumen ‘Certificate of Eligibility’ untuk mendapatkan visa tersebut.
Namun perlu dicatat bahwa yang mengurus permohonan memperoleh ‘Certificate of Eligibility’ ini bukanlah calon pelajar / peneliti, melainkan pihak penjamin di Jepang. Pihak penjamin ini dapat terdiri dari staf / profesor di perguruan tinggi penerima di Jepang atau staf di lembaga pendidikan bahasa Jepang di Jepang atau staf pemberi beasiswa / sponsor. Calon pelajar / peneliti hanya perlu memberikan informasi dan data yang diperlukan dalam proses permohonan memperoleh ‘Certificate of Eligibility’ tersebut.
Adapun informasi dan data yang diperlukan dalam proses permohonan tersebut terdiri dari:
【1】 Informasi untuk diisikan di formulir permohonan ‘Certificate of Eligibility’ (format dapat didownlad di sini: untuk calon pelajar (pdf ; xls) dan untuk calon peneliti (pdf ; xls))
【2】 Pas foto, berukuran 3 cm x 4 cm, sebanyak 2 lembar (foto diambil selama-lamanya 6 bulan sebelumnya, foto memperlihatkan bagian atas dada hingga kepala tanpa menggunakan penutup kepala dan tanpa latar belakang)
【3】 Informasi paspor, kemungkinan fotocopy paspor diperlukan (cukup pada halaman yang ada isinya)
Certificate of Eligibility’ ini akan dikirimkan oleh penjamin kepada calon pelajar / peneliti untuk proses aplikasi visa selanjutnya di Kedutaan Besar / Konsulat Jendral Negara Jepang di Indonesia oleh calon pelajar / peneliti tersebut.
Catt: Dalam kasus seseorang mendapatkan beasiswa belajar dari Pemerintah Jepang (Monbukagakusho) melalui aplikasi ‘G to G’, dokumen ini tidak diperlukan lagi, karena telah diuruskan oleh pihak Monbukagakusho (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga & Iptek Negara Jepang) dan Kedutaan Besar Negara Jepang di Indonesia.